Deposito Berjangka

Deposito Berjangka

Produk simpanan untuk perorangan atau perusahaan yang dapat mendukung pertumbuhan simpanan Anda dengan beragam fitur menarik

Keuntungan:

- Beragam pilihan mata uang yang tersedia (Rupiah/AUD/USD).
- Minimum penempatan deposito yang terjangkau.
- Suku bunga yang kompetitif.
- Nota Deposito sebagai konfirmasi atas penempatan, perpanjangan, jatuh tempo / pencairan Deposito.

Risiko Produk
Salah satu risiko yang melekat pada produk ini adalah perubahan biaya yang dapat dilakukan secara sewaktu-waktu oleh Bank dan akan diinformasikan melalui cabang, website atau media lainnya yang dianggap layak oleh Bank.

Prosedur dan Persyaratan
Pembukaan deposito dapat dilakukan di cabang Bank Commonwealth terdekat dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan deposito disertai dengan dokumen persyaratan pembukaan rekening atau melalui Internet/Mobile Banking (Hanya untuk nasabah existing).

Persyaratan Dokumen:

WNI : KTP yang masih berlaku.
WNA : Paspor; dan KIMS/KITAS/Surat Referensi dari perusahaan/Surat Referensi dari Commonwealth Bank of Australia (CBA)
Institusi : Dokumen persyaratan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di PT Bank Commonwealth

Ketentuan Biaya*

Keterangan Biaya
Minimum penempatan** Rp50.000.000 atau AUD/USD 5.000
Biaya pencairan sebelum jatuh tempo 0.5% dari pokok, bunga tidak dibayarkan

*Ketentuan biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui media yang dianggap layak oleh Bank.
**Tanggal efektif 16 Maret 2015

Perhitungan Suku Bunga
Bunga diperhitungkan berdasarkan saldo harian,sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku di Bank. Tabel suku bunga dapat dilihat disini

Masa berlaku Produk
Jangka waktu produk akan berakhir pada saat nasabah atau Bank menutup produk tersebut.

Penerbit Produk
Produk diterbitkan oleh PT Bank Commonwealth dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS")***

***Jika keseluruhan nilai simpana/suku bunga melebihi nilai simpanan/suku bunga maksimum yang di tentukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS"), maka simpanan tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan