Individu

TBH Extra


 

Wujudkan langsung keinginan memiliki barang-barang impian tanpa diundi dengan membuka Tabungan Bunga Harian Extra di Tyme Digital Kiosk hanya dengan 10 menit sesuai dengan jumlah dana dan periode tenor yang dipilih.

Dengan menabung mulai dari Rp 5.000.000,- , beragam hadiah dapat segera dimiliki dan bunganya tetap dapat dinikmati.

Cara mengikuti program:

 

  1. Nasabah setuju untuk mengikuti program Tabungan Bunga Harian Extra [TBH Extra] dan menabung di Commmonwealth Bank
  2. Nasabah akan mendapatkan SMS berisi kode unik dari Commonwealth Bank.
  3. Setelah mendapat kode unik tersebut, Nasabah dapat segera mengunjungi microsite Blibli dan memasukkan alamat email serta kode unik Nasabah.
  4. Blibli akan mengirimkan email berisi kode e-Voucher Nasabah ke alamat email yang telah Nasabah daftarkan sebelumnya, beserta dengan link menuju produk yang Nasabah akan ambil
  5. Nasabah kemudian diminta untuk memasukkan kode e-Voucher, isi detail pengiriman, lalu hadiah akan segera diproses oleh Blibli untuk selanjutnya dilakukan proses pengiriman.

 




Syarat & Ketentuan:
  1. Program ini berlaku untuk nasabah PT. Bank Commonwealth (selanjutnya disebut "Bank") yang membuka rekening Tabungan Bunga Harian dari periode tanggal 20 November 2017 (Selanjutnya disebut "Program TBH Extra").
  2. Nasabah baru maupun existing harus membuka rekening Tabungan Bunga Harian selama periode program sesuai dengan penempatan dana berdasarkan skema hadiah.
  3. Program TBH Extra hanya berlaku dalam mata uang Rupiah.
  4. Nasabah dapat mengikuti Program Penempatan Dana ini lebih dari satu kali, selama menggunakan 1 rekening Tabungan Bunga Harian baru untuk setiap skema penempatan dana
  5. Dana yang dipakai nasabah untuk program ini harus merupakan dana segar (fresh fund)
  6. Penempatan dana dapat di hold selama 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, dan 24 (dua puluh empat) bulan mengikuti skema hadiah yang berlaku.
  7. Penempatan dana harus mengendap di rekening Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dana Nasabah akan diblokir secara sistem oleh Bank sampai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati (selanjutnya disebut "Tanggal Jatuh Tempo").
  8. Bank tidak dapat menjamin ketersediaan warna maupun varian pilihan hadiah
  9. Dana yang ditempatkan tidak dapat dijadikan agunan atau penyelesaian agunan fasilitas pinjaman Nasabah.
  10. Apabila rekening ditutup atau dana dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo yang disepakati maka nasabah akan dikenakan pinalti yang besarnya sebagai berikut :
    Untuk tenor 6 bulan
    Apabila dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan penalti sebesar 5% dari jumlah penempatan

    Untuk tenor 12 bulan
    Apabila dicairkan pada saat:
    - 6 bulan pertama: 10% dari jumlah penempatan
    - Setelah 6 bulan pertama: 5% dari jumlah penempatan

    Untuk tenor 24 bulan
    Apabila dicairkan pada saat:
    - 6 bulan pertama: 20% dari jumlah penempatan
    - Setelah 6 bulan sampai 12 bulan pertama: 15% dari jumlah penempatan
    - Setelah 12 bulan sampai 18 bulan pertama: 10% dari jumlah penempatan
    - Setelah 18 bulan pertama: 5% dari jumlah penempatan

    Tabel Ilustrasi Penalti:


    Contoh ilustrasi skema penalti:
    Jika Nasabah mengikuti program penempatan dana sebesar IDR 65,000,000 selama 24 bulan pada tanggal 10 Januari 2018, dan nasabah melakukan penutupan / pencairan rekening pada tanggal 11 Juli 2018, maka nasabah dianggap telah mengikuti program selama 6 bulan lebih sehari, maka Nasabah akan terkena penalti sebesar 15% * IDR 65,000,000 = IDR 9,750,000
  11. Nasabah atau kuasa yang telah memenuhi dan menandatangani Syarat dan Ketentuan Program TBH Extra berhak mendapatkan hadiah berupa e-voucher yang diterbitkan oleh Blibli.com (PT Global Digital Niaga) ("e-voucher Blibli" akan dikirimkan ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank).
  12. Nasabah harus menukarkan e-voucher tersebut pada alamat situs yang akan dikirimkan Bank ke email nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
  13. Nasabah diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan penukaran e-voucher Blibli menjadi hadiah yang telah dipilih nasabah pada website Blibli di www.blibli.com. Pada saat melakukan pendaftaran di website Blibli, nasabah diwajibkan untuk mengikuti syarat dan ketentuan pendaftaran, pembelian, dan penggunaan Blibli.com (PT Global Digital Niaga).
  14. Pada saat nasabah sepakat untuk mengikuti Program TBH Extra ini, nasabah menyadari dan memberi kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi data nasabah berupa alamat email kepada pihak ketiga, dalam hal ini yaitu Blibli.com (PT Global Digital Niaga)
  15. Nasabah akan memperoleh hadiah yang telah disepakati dalam periode waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, dan untuk hadiah kendaraan bermotor dalam periode waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak penyerahan formulir keikutsertaan program diterima dan seluruh syarat dan ketentuan telah terpenuhi serta disetujui oleh Bank.
  16. Keluhan atas kualitas barang  dapat langsung menghubungi pihak Blibli melalui telpon di 0804 1871 871 atau email di customer.care@blibli.com
  17. Blibli akan memproses dan mengirimkan barang yang dipilih Nasabah berdasarkan dengan alamat yang nasabah tentukan pada saat penukaran e-voucher Blibli di situs www.blibli.com .
  18. Bank tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengantaran hadiah yang disebabkan oleh kesalahan penulisan alamat pengiriman oleh Nasabah pada situs Blibli.
  19. Khusus untuk hadiah kendaraan bermotor yang ditawarkan kepada Nasabah bersifat off the road. Yang dimaksud dengan off the road adalah kendaraan yang belum dilengkapi dengan dokumen pajak dan nomor kendaraan, dan biaya pengurusan dokumen pajak dan nomor kendaraan, dan biaya pengurusan dokumen pajak dan nomor kendaraan merupakan tanggung jawab Nasabah.
  20. Bank tidak melayani pengembalian atau penukaran hadiah. Untuk itu, pada saat menerima hadiah, Nasabah maupun kuasa wajib memeriksa kelengkapan dan kondisi/keadaan hadiah, serta membubuhkan tanda tangan pada dokumen tanda terima sebagai bukti penerimaan hadiah.
  21. Bank bukan sebagai pihak pemberi garansi atas hadiah yang diberikan. Segala keluhan atas kualitas barang harus ditujukan kepada masing-masing produsen hadiah.
  22. Bank, sewaktu-waktu, berhak untuk merubah syarat dan ketentuan dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
  23. Program TBH Extra ini tidak dapat digabungkan dengan program lainnya yang sedang berlangsung di Bank.
  24. Program ini berlaku juga untuk karyawan Bank dan keluarganya. Namun jika Nasabah mempunyai hubungan keluarga dengan Account Officer, maka Nasabah harus dilayani oleh Account Officer lain.
  25. Klaim Nasabah atas hadiah yang telah disetujui oleh Bank dan sudah dipesan oleh Bank dan/atau diterima oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan atau ditukarkan dengan hadiah yang lain, atau ditukarkan dengan uang tunai, atau dipindahtangankan, atau digabungkan dengan Nasabah lain.
  26. Nasabah yang memenuhi persyaratan di atas, dan ingin turut serta dalam program ini wajib mengisi Formulir Keikutsertaan Program TBH Extra, Bank memiliki hak untuk meyetujui atau menolak keikutsertaan Nasabah.
  27. Ketentuan bunga & biaya-biaya yang dikenakan nasabah mengacu kepada ketentuan bunga & biaya-biaya produk tabungan Tabungan Bunga Harian
  28. Ketentuan pajak yang dikenakan pada Program TBH Extra sudah mengikuti peraturan perpajakan negara Republik Indonesia
  29. Keluhan-keluhan nasabah mengenai Program TBH Extra dapat disampaikan melalui Call Center Bank di 1500030 atau email di customercare@commbank.co.id atau melalui cabang-cabang Bank Commonwealth terdekat
  30. Nasabah telah membaca, mengetahui dan memahami terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
  31. Syarat dan Ketentuan ini mengacu kepada syarat dan ketentuan lain yang berlaku pada Bank dan tunduk pada Hukum Republik Indonesia