Produk simpanan untuk perorangan atau perusahaan yang dapat mendukung pertumbuhan simpanan Anda dengan beragam fitur menarik
Keuntungan:
- | Beragam pilihan mata uang yang tersedia (Rupiah/AUD/USD). |
- | Minimum penempatan deposito yang terjangkau. |
- | Suku bunga yang kompetitif. |
- | Nota Deposito sebagai konfirmasi atas penempatan, perpanjangan, jatuh tempo / pencairan Deposito. |
Risiko Produk
Salah
satu risiko yang melekat pada produk ini adalah perubahan biaya yang
dapat dilakukan secara sewaktu-waktu oleh Bank dan akan diinformasikan
melalui cabang, website atau media lainnya yang dianggap layak oleh
Bank.
Prosedur dan Persyaratan
Pembukaan
deposito dapat dilakukan di cabang Bank Commonwealth terdekat dengan
mengisi dan menandatangani formulir pembukaan deposito disertai dengan
dokumen persyaratan pembukaan rekening atau melalui Internet/Mobile Banking (Hanya untuk nasabah existing).
Persyaratan Dokumen:
WNI | : | KTP yang masih berlaku. |
WNA | : | Paspor; dan KIMS/KITAS/Surat Referensi dari perusahaan/Surat Referensi dari Commonwealth Bank of Australia (CBA) |
Institusi | : | Dokumen persyaratan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di PT Bank Commonwealth |
Ketentuan Biaya*
Keterangan | Biaya |
Minimum penempatan** | Rp50.000.000 atau AUD/USD 5.000 |
Biaya pencairan sebelum jatuh tempo | 0.5% dari pokok, bunga tidak dibayarkan |
*Ketentuan biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui media yang dianggap layak oleh Bank.
**Tanggal efektif 16 Maret 2015
Perhitungan Suku Bunga
Bunga
diperhitungkan berdasarkan saldo harian,sesuai dengan ketentuan suku
bunga yang berlaku di Bank. Tabel suku bunga dapat dilihat disini
Masa berlaku Produk
Jangka waktu produk akan berakhir pada saat nasabah atau Bank menutup produk tersebut.
Penerbit Produk
Produk diterbitkan oleh PT Bank Commonwealth dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS")***
***Jika keseluruhan nilai simpana/suku bunga melebihi nilai simpanan/suku bunga maksimum yang di tentukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS"), maka simpanan tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan