Pengkinian Data Nasabah

Pengkinian Data Nasabah

PERUBAHAN PERATURAN BANK INDONESIA TERKAIT PENGKINIAN DATA NASABAH

Nasabah yang terhormat,

Menunjuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/27/PBI/2012, tentang pedoman Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, dimana Nasabah diwajibkan untuk melakukan pengkinian data secara berkala atau setiap ada perubahan.

Untuk memenuhi ketentuan diatas, Nasabah PT Bank Commonwealth diwajibkan untuk melakukan pengkinian data dengan mengisi formulir pengkinian data dan menyerahkannya ke cabang terdekat dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku (KTP/e-KTP / SIM / Paspor/KIMS/KITAS/e-KITAS/KITAP).

Formulir pengkinian data dapat diunduh pada link di bawah ini:

  1. Formulir Pengkinian Data - Perorangan
  2. Formulir Pengkinian Data - Perusahaan

Formulir yang telah diisi beserta copy identitas yang masih berlaku (KTP/e-KTP/SIM/Paspor/KIMS/e-KITAS/KITAP) dapat dikirimkan ke alamat email: cdm.unit@commbank.co.id

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, harap menghubungi 1500030, (6221) 2935 – 2935 untuk akses internasional dari Ponsel atau kunjungi cabang kami terdekat.

Terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan dan nikmati kemudahan bertransaksi perbankan bersama kami.