Letter of Credit / SKBDN Advising

Letter of Credit / SKBDN Advising

Letter of Credit (LC) / SKBDN Advising adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Commonwealth Bank untuk meneruskan atau menyampaikan LC atau SKBDN yang diterima dari Bank Penerbit atau Bank Penerus Pertama, sehubungan dengan transaksi perdagangan antara pihak Pembeli dengan Nasabah, yang bertindak sebagai Penjual.

Commonwealth Bank sebagai Bank Penerus (Advising Bank) akan membantu bisnis Anda untuk memastikan keabsahan berita LC atau SKBDN yang diterima dari Bank Penerbit.

Fitur Produk
Fitur Penjelasan
Jenis LC Advise
  • Letter of Credit (LC) dan SKBDN (LC local), baik dengan syarat pembayaran atas unjuk (sight) maupun berjangka (usance).

  • Transferrable LC, mengalihkan LC yang diterima ke Second Beneficiary dengan syarat LC tersebut transferrable (dapat dialihkan)
  • Jenis Mata Uang IDR, USD, AUD, SGD, EUR, GBP, HKD, JPY, NZD, CNY
    Proses pada hari yang sama Proses penyampaian LC / SKBDN kepada pihak Penjual dilakukan segera pada hari yang sama, sepanjang LC / SKBDN tersebut diterima dalam batas waktu transaksi harian Bank.

    Manfaat Produk

    Manfaat Penjelasan
    Minimalisasi Risiko Risiko pemalsuan dapat diperkecil, karena LC / SKBDN diterima langsung dari Bank Penerbit atau Bank Penerus Pertama dengan berita yang diotentikasi, melalui jaringan SWIFT yang ekslusif.
    Hemat Biaya Commonwealth Bank menawarkan biaya LC / SKBDN advising yang kompetitif.
    Opsi pembiayaan LC yang diterima dapat digunakan oleh Penjual sebagai dasar untuk pengajuan pembiayaan sebelum pengapalan (pre-shipment financing) atau pasca pengapalan (post-shipment financing).
    Meningkatkan Kepastian Pembayaran Sepanjang tertera dalam klausula LC / SKBDN, Commonwealth Bank dapat membantu Penjual untuk mendapatkan pembayaran atas LC / SKBDN dengan negosiasi, dimana Bank akan memastikan kesesuaian dokumen pengapalan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam LC / SKBDN.

    Cara Kerja LC / SKBDN Advising

    Bank Penerbit (Issuing Bank) atau Bank Penerus Pertama (First Advising Bank) atas permintaan Pembeli akan melakukan pengiriman berita LC / SKBDN secara elektronik melalui jaringan SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication) ke Commonwealth Bank. Sebagai Bank Penerus (Advising Bank), Commonwealth Bank akan menyampaikan LC / SKBDN tersebut melalui surat kepada Nasabah sebagai pihak Penjual. Untuk selanjutnya, Nasabah dapat melakukan proses pengiriman barang sesuai dengan syarat dan ketentuan LC / SKBDN.

    Bilamana disebutkan bahwa LC / SKBDN dapat dinegosiasi di Commonwealth Bank (atau di seluruh bank di Indonesia), maka Nasabah sebagai Penjual dapat menegosiasi atau menagih pembayaran LC / SKBDN melalui Commonwealth Bank.

    Alur Transaksi

    Biaya

    Biaya terkait transaksi Letter of Credit Advising dapat dilihat disini

    Risiko

    Dokumen pengapalan / pengiriman yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan LC / SKBDN dapat menimbulkan risiko operasional yaitu gugurnya kewajiban bayar Bank Penerbit. Untuk memitigasi risiko tersebut, Commonwealth Bank memberikan layanan pemeriksaan atas dokumen yang dinegosiasi atau ditagihkan melalui Commonwealth Bank. Namun demikian, risiko tidak dibayarnya dokumen pengapalan / pengiriman masih mungkin terjadi, yaitu apabila Bank Penerbit LC / SKBDN mengalami kepailitan.

    Informasi lebih lanjut

    Call CommBank dapat diakses melalui nomor 1500030 atau (6221) 2935 2935 untuk akses internasional. Call CommBank melayani nasabah 24 jam 7 hari seminggu (termasuk hari libur).