Syarat dan Ketentuan CommBank PayLater

Syarat dan Ketentuan CommBank PayLater

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM FASILITAS COMMBANK PAYLATER
BANK dan DEBITUR telah saling setuju untuk membuat, melaksanakan dan mematuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas CommBank PayLater (“SKU”) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: DEFINISI
Setiap istilah dibawah ini, kecuali dengan tegas ditentukan lain dalam setiap SKU dan Perjanjian Pemberian Fasilitas CommBank PayLater mempunyai arti dan pengertian sebagai berikut:

  1. BANK adalah PT Bank Commonwealth, suatu perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkedudukan di Jakarta Selatan, termasuk seluruh kantor cabangnya.
  2. NASABAH adalah sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Umum PT Bank Commonwealth.
  3. CommBank Mobile adalah aplikasi digital milik BANK yang dapat di unduh (download) melalui Google Play Store dan Apple App Store, yang memiliki fitur-fitur pembukaan rekening dan transaksi perbankan secara digital sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Umum PT Bank Commonwealth.
  4. DEBITUR adalah NASABAH yang memperoleh Fasilitas CommBank PayLater dari BANK sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas CommBank PayLater.
  5. Fasilitas CommBank PayLater adalah fasilitas pinjaman yang penggunaannya dikhususkan untuk pembelian barang atau jasa. Fasilitas CommBank PayLater ditawarkan melalui CommBank Mobile berupa pinjaman limit kredit dengan cerukan yang pembayarannya dapat diangsur dan menimbulkan kewajiban membayar bagi DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas CommBank PayLater.
  6. Limit Kredit adalah batas maksimal nominal kredit Fasilitas CommBank PayLater yang ditentukan dan disetujui oleh DEBITUR dan BANK yang dapat dipakai untuk melakukan pembelian barang atau jasa.
  7. Perjanjian Pemberian Fasilitas CommBank PayLater (“Perjanjian”) adalah perjanjian yang dibuat oleh dan antara BANK dan DEBITUR yang mengatur lebih lanjut tentang Fasilitas CommBank PayLater.
  8. Rekening Tabungan adalah semua rekening tabungan atas nama DEBITUR yang di tata usahakan di BANK.
  9. Uncommitted (Uncommitted Facility) adalah fasilitas kredit yang dapat dibatalkan oleh BANK tanpa persetujuan DEBITUR dengan syarat tertentu, salah satunya apabila ada persyaratan yang tidak dipenuhi oleh DEBITUR. Pengertian Uncommitted adalah sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  10. Toggle CommBank PayLater merupakan fitur yang tersedia pada tampilan CommBank Mobile yang digunakan untuk mengaktifkan atau menonaktifkan penggunaan fasilitas CommBank PayLater.

PASAL 2: FASILITAS COMMBANK PAYLATER

  1. Ketentuan Fasilitas CommBank PayLater
    1. DEBITUR dapat menggunakan Fasilitas CommBank PayLater untuk keperluan pribadi seperti pembayaran pembelian barang dan jasa atau kebutuhan konsumtif lainnya.
    2. DEBITUR tidak diperkenankan untuk menggunakan Fasilitas CommBank PayLater untuk melakukan penggunaan transaksi yang termasuk dalam kategori berikut ini:
      1. Transaksi yang dibuat untuk tujuan menukarkan barang yang dibayar dengan uang tunai, cek, atau wesel;
      2. Transaksi untuk pembayaran top up dompet digital, uang elektronik berbasis kartu (e-money);
      3. Pembayaran cicilan seperti halnya namun tidak terbatas pada pinjaman kredit, kartu kredit, pinjaman KPR/KPA, pinjaman Fintech atau pinjaman pembiayaan lainnya;
      4. Penarikan dana tunai;
      5. Transfer dana internal atau eksternal; dan
      6. Transaksi atau kegiatan lainnya yang dikategorikan terlarang oleh BANK yang diperbaharui dari waktu ke waktu, sebagaimana akan diberitahukan kepada DEBITUR sebelum berlaku.
    3. BANK setuju untuk memberikan Fasilitas CommBank PayLater kepada DEBITUR dan DEBITUR setuju untuk menerima Fasilitas CommBank PayLater dari BANK berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas CommBank PayLater dan Perjanjian serta syarat dan ketentuan lain yang akan ditetapkan BANK di kemudian hari yang akan diberitahukan sebelumnya kepada DEBITUR melalui media yang dianggap layak oleh Bank sebelum berlaku syarat dan ketentuan dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. BANK dan DEBITUR setuju bahwa berdasarkan pertimbangan BANK dan/atau permintaan DEBITUR, BANK dapat menambah dan/atau mengurangi jumlah Limit Kredit Fasilitas CommBank PayLater kepada DEBITUR.
    5. Penambahan ataupun pengurangan jumlah Limit Kredit Fasilitas CommBank PayLater tersebut akan dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya oleh BANK kepada DEBITUR melalui media komunikasi yang dianggap layak oleh BANK dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
    6. BANK dan DEBITUR setuju bahwa berdasarkan pertimbangan BANK atau pertimbangan BANK atas permintaan DEBITUR, BANK dapat memperpanjang Fasilitas CommBank PayLater secara otomatis untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan selanjutnya dengan memberikan pemberitahuan atas perpanjangan tersebut kepada DEBITUR melalui media komunikasi yang dianggap layak oleh BANK atau media komunikasi lainnya sesuai kebijakan BANK.
    7. Biaya-biaya
      1. DEBITUR dikenakan biaya-biaya yang besarnya tercantum dalam Perjanjian dan DEBITUR wajib membayar kepada BANK atas biaya-biaya tersebut sebagaimana tanggal jatuh tempo yang ditentukan dalam Perjanjian dan / atau Billing Statement.
      2. Atas setiap keterlambatan atau gagal membayar suatu angsuran, bunga atau biaya lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian, maka (dengan tidak mengurangi kewajiban DEBITUR untuk tetap membayar jumlah uang yang telah wajib dibayarnya itu berikut bunga dan biaya lainnya yang berlaku pada saat itu) DEBITUR wajib membayar biaya keterlambatan atas jumlah yang tidak atau lalai dibayar tersebut kepada BANK, sebagaimana ditentukan pada Perjanjian.
      3. Perubahan atas biaya-biaya Fasilitas CommBank PayLater akan diberitahukan sebelumnya oleh BANK kepada DEBITUR melalui media komunikasi yang dianggap layak oleh BANK sebelum perubahan tersebut menjadi berlaku bagi DEBITUR, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    8. Penetapan kualitas aset Fasilitas CommBank PayLater DEBITUR akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan / atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas aktiva produktif termasuk namun tidak terbatas apabila dilakukan restrukturisasi terhadap Fasilitas CommBank PayLater DEBITUR.
  2. Penggunaan Fasilitas CommBank PayLater
    1. Penggunaan Fasilitas CommBank PayLater yang diberikan BANK kepada DEBITUR dicairkan secara sekaligus dan/atau secara bertahap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian. Dengan menyepakati Perjanjian, maka DEBITUR dengan ini mengakui telah menerima jumlah Fasilitas CommBank PayLater sesuai dengan penggunaan yang dilakukan DEBITUR dan Perjanjian termasuk penggunaan dokumen-dokumen berfungsi sebagai tanda terima uang oleh DEBITUR atas jumlah Fasilitas CommBank PayLater tersebut.
    2. DEBITUR menyatakan setuju bahwa penggunaan dokumen-dokumen, pembukuan, catatan, surat-surat dan dokumen lain, baik berbentuk dokumen fisik atau berbentuk dokumen elektronik/digital, yang dipegang BANK juga merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari semua jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian dan mengikat terhadap DEBITUR.
    3. Penyimpangan dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Fasilitas CommBank PayLater bersifat Uncommitted sehingga atas Fasilitas CommBank PayLater yang belum digunakan, BANK tetap mempunyai hak untuk menunda atau mengatur kembali atau mengurangi dan membatalkan Fasilitas CommBank PayLater.
  3. Pencatatan dan Pencairan Fasilitas CommBank PayLater
    Dalam rangka penyediaan Fasilitas CommBank PayLater oleh BANK kepada DEBITUR, BANK akan terlebih dahulu mencairkan dana Fasilitas CommBank PayLater ke dalam Rekening DEBITUR yang terkoneksi dengan CommBank PayLater sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan oleh DEBITUR dengan keadaan Fasilitas CommBank PayLater telah di aktivasi dan Toggle CommBank PayLater masih menyala. Selanjutnya BANK akan mendebet dana dari Rekening DEBITUR untuk menyelesaikan transaksi yang dilakukan oleh DEBITUR. Hal ini akan tercantum pada pembukuan BANK dan tercermin pada laporan rekening bulanan DEBITUR.
  4. Pembayaran Kembali Fasilitas CommBank PayLater
    1. Pembayaran kembali Fasilitas CommBank PayLater akan dilakukan dengan cara diangsur selama 3 (tiga) bulan yang berupa pokok, biaya lainnya dan atau jumlah lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK dilakukan sesuai dengan ketentuan pembayaran pokok, biaya lainnya, angsuran dan/atau jumlah lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK atas Fasilitas CommBank PayLater, dengan cara yang disetujui oleh BANK, sesuai dengan rincian kewajiban yang tertera pada pembukuan BANK atas Fasilitas CommBank PayLater yang diperoleh DEBITUR dari BANK.
    2. Pembayaran kewajiban DEBITUR atas Fasilitas CommBank PayLater wajib dilakukan oleh DEBITUR kepada BANK dengan rincian dan jadwal sesuai dengan ketentuan yang disepakati BANK dan DEBITUR dalam aplikasi CommBank Mobile dan / atau tagihan yang dikirimkan baik melalui media elektronik atau media lainnya. DEBITUR setuju bahwa BANK dapat menentukan tanggal pembayaran kembali yang tidak sama dengan tanggal penggunaan Fasilitas CommBank PayLater, informasi mengenai tanggal pembayaran Fasilitas CommBank PayLater diberitahukan oleh BANK kepada DEBITUR melalui aplikasi CommBank Mobile atau media komunikasi lain sesuai kebijakan BANK. Jika tanggal pembayaran Fasilitas CommBank PayLater jatuh pada bukan hari kerja BANK (Sabtu / Minggu / Libur Nasional), maka pembayaran Fasilitas CommBank PayLater jatuh pada hari kerja sebelum tanggal tersebut.
    3. DEBITUR tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran kembali lebih awal atas pinjaman yang terhutang berdasarkan Fasilitas CommBank PayLater sesuai kebijakan yang berlaku pada BANK.
  5. Keterlambatan Pembayaran
    1. Apabila DEBITUR tidak membayar Angsuran kepada BANK pada waktu yang sudah ditentukan di dalam Tagihan (Billing Statement) dan / atau DEBITUR melakukan pembayaran dengan jumlah yang kurang dari jumlah pembayaran yang ditentukan, maka atas kekurangan jumlah yang harus dibayarkan itu, DEBITUR diwajibkan untuk membayar biaya keterlambatan yang besarnya diatur Perjanjian dalam tabel “Tarif dan Biaya” sesuai yang tertagih dan jatuh tempo kepada BANK.
    2. DEBITUR wajib membayar uang biaya keterlambatan kepada BANK atas keterlambatan pembayaran, sebagaimana ditentukan di Perjanjian.
    3. Keterlambatan pembayaran angsuran Fasilitas CommBank PayLater dapat memberikan dampak yang negatif pada kolektibilitas kredit dari DEBITUR sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dapat berpengaruh pada pengajuan fasilitas kredit yang sedang atau akan diajukan DEBITUR baik pada BANK maupun lembaga keuangan lainnya.
    4. BANK akan melakukan penagihan atas tunggakan Fasilitas CommBank PayLater dari DEBITUR, termasuk untuk melibatkan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan, maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.

PASAL 3: KUASA-KUASA

  1. DEBITUR setuju untuk memberikan kuasa kepada BANK untuk memblokir rekening, mendebet rekening, dan melakukan hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh BANK sehubungan dengan kewajiban pembayaran kembali atas Fasilitas CommBank PayLater, termasuk namun tidak terbatas pada pokok, biaya keterlambatan, biaya bulanan dan biaya lainnya.
  2. Kuasa-kuasa ini tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PASAL 4: KEWAJIBAN DEBITUR

  1. Kecuali ditentukan lain oleh BANK, terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian, maka DEBITUR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
    1. Menggunakan Fasilitas CommBank PayLater sesuai dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan dalam Perjanjian;
    2. Menyerahkan pada BANK, setiap waktu, baik diminta ataupun tidak diminta, segala dokumen dan atau informasi/keterangan/data-data secara lengkap, tepat, benar dan terkini serta sesuai dengan keadaan sebenarnya mengenai keadaaan keuangan DEBITUR dan peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan keuangan DEBITUR;
    3. Menyerahkan kepada BANK semua dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian;
    4. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh Regulator sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Memberitahukan secara tertulis kepada BANK setiap ada perubahan alamat dan nomor korespondensi, data dan informasi penting lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum perubahan alamat dan nomor korespondensi atau data dan informasi baru tersebut berlaku efektif. Jika perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka setiap pemberitahuan kepada DEBITUR dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya ke alamat, alamat email dan/atau nomor korespondensi terakhir yang tercatat dalam data simpanan BANK.

PASAL 5: KOMPENSASI

  1. Kewajiban DEBITUR untuk membayar kembali hutangnya pada BANK berdasarkan Perjanjian, atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh DEBITUR, tanpa DEBITUR berhak untuk memperhitungkan (mengkompensir) dengan tagihan/piutang DEBITUR terhadap BANK (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain (counter claim).
  2. DEBITUR menyetujui bahwa tagihan/piutang dagang DEBITUR pada BANK (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali BANK berdasarkan Perjanjian, atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain. DEBITUR dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

PASAL 6: PENGALIHAN HAK

  1. DEBITUR dengan ini menyetujui, bahwa berdasarkan pertimbangan BANK, BANK mempunyai hak untuk memindahkan atau mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas CommBank PayLater yang diberikan kepada DEBITUR berdasarkan Perjanjian, kepada lembaga keuangan bukan Bank, Bank atau pihak ketiga lainnya, dengan pemberitahuan kepada DEBITUR. Penerima pengalihan hak yang bersangkutan akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada BANK berdasarkan Perjanjian.
  2. DEBITUR tidak dapat mengalihkan seluruh atau sebagian hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.
  3. Dalam hal BANK mengalihkan Fasilitas CommBank PayLater ini, baik sebagian maupun seluruhnya, DEBITUR tetap terikat dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas CommBank PayLater oleh BANK kepada DEBITUR.

PASAL 7: PERISTIWA CIDERA JANJI

  1. Peristiwa-peristiwa tersebut dibawah dapat dikategorikan sebagai cidera janji, yaitu :
    1. DEBITUR  lalai atau gagal dalam membayar kepada BANK, angsuran dan/atau jumlah terhutang lainnya yang tidak dibayar pada waktu dan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian.
    2. DEBITUR sedang (diduga) terlibat dalam tindak pidana apapun (termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang) atau sedang dalam sengketa dengan pihak manapun, tuntutan hukum lainnya atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam daftar kredit macet dan / atau daftar hitam atau daftar negatif lainnya yang diterbitkan oleh BANK, atau Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan / atau instansi yang berwenang lainnya.
    3. Pernyataan, keterangan, informasi atau dokumen yang diberikan DEBITUR sehubungan dengan pemberian Fasilitas CommBank PayLater ini ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan DEBITUR sebenarnya.
    4. DEBITUR meninggal dunia, pindah dari tempat tinggalnya ke tempat lain yang tidak diberitahukan kepada BANK atau tidak diketahui dengan jelas keberadaannya, ditempatkan dibawah pengampuan, dalam keadaan berhenti membayar hutang-hutangnya, mengajukan/diajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran dalam bentuk apapun.
    5. Kekayaan DEBITUR seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib.
    6. Apabila DEBITUR mengajukan tuntutan hukum kepada BANK.
    7. DEBITUR lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pinjaman kredit fasilitas lain yang diperoleh DEBITUR dari BANK ataupun kreditur lainnya.
  2. Jika terjadi sekurang-kurangnya salah satu peristiwa cidera janji diatas, BANK berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada DEBITUR, untuk membatalkan pencairan dan / atau mengakhiri Fasilitas CommBank PayLater ini dan menuntut pelunasan penuh dengan seketika dan sekaligus atas seluruh jumlah hutang dan kewajiban DEBITUR serta biaya-biaya lain yang mungkin akan timbul berdasarkan Perjanjian ini tanpa diperlukan surat juru sita atau surat lainnya yang  serupa dengan itu.

PASAL 8: PEMBERITAHUAN
Semua surat menyurat atau pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dapat dilakukan secara langsung, melalui aplikasi CommBank Mobile, surat elektronik / email ke DEBITUR, layanan pesan singkat / Short Message Service (SMS), atau surat tercatat, ke alamat-alamat surat elektronik /email, alamat rumah, dan nomor telepon yang tercatat pada BANK. BANK dan DEBITUR setuju bahwa BANK dapat menentukan cara komunikasi yang layak kepada DEBITUR dan dapat menghubungi dan memberikan pemberitahuan kepada DEBITUR termasuk namun tidak terbatas yang berhubungan dengan Fasilitas CommBank PayLater.

PASAL 9: PENGUMPULAN, PENGGUNAAN, PENGUNGKAPAN DAN AKSES INFORMASI

  1. NASABAH / DEBITUR dengan ini memahami dan menyetujui bahwa BANK dan / atau pihak terafiliasi dengan BANK (termasuk Commonwealth Bank of Australia dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan BANK berikut dengan setiap sub-kontraktor, agen, penyedia layanan dari pihak terafiliasi dengan BANK tersebut) dapat menggunakan data dan informasi yang NASABAH / DEBITUR berikan dan/atau data dan informasi yang berkenaan dengan NASABAH / DEBITUR, untuk keperluan kegiatan bisnis BANK termasuk penyediaan Fasilitas CommBank PayLater dan untuk keperluan internal maupun eksternal BANK dan / atau pihak terafiliasi dengan BANK, yaitu antara lain untuk tujuan manajemen risiko dan pemenuhan permintaan dari pemerintah, regulator dan/atau pihak berwenang lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. NASABAH / DEBITUR memahami dan menyetujui bahwa dalam rangka penggunaan  data dan informasi NASABAH / DEBITUR untuk tujuan tersebut pada Pasal 9.1 di atas,  BANK setiap saat dapat (1) memberikan data dan informasi serta keterangan mengenai NASABAH / DEBITUR termasuk tetapi tidak terbatas pada nama, nomor telepon dan / atau alamat rumah / surat elektronik (email) serta keterangan lain kepada pihak-pihak yang dapat menggunakan data dan informasi tersebut pada Pasal 9.1 di atas dan (2) melakukan akses data melalui Global Positioning System (GPS) dari NASABAH / DEBITUR, dan Informasi Media Sosial (Social Media Information) dari NASABAH / DEBITUR.
  3. NASABAH / DEBITUR dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan kuasa kepada BANK (dengan hak substitusi) untuk melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu serta mencari dan mendapatkan informasi kepada / di / dari lembaga, perseroan, maupun pihak manapun atas data / identitas NASABAH / DEBITUR serta seluruh dokumen-dokumen yang NASABAH / DEBITUR berikan telah sesuai dengan ketentuan BANK.
  4. NASABAH / DEBITUR memahami bahwa BANK wajib mengungkapkan seluruh informasi yang berkaitan dengan pinjaman NASABAH / DEBITUR ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau sistem informasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya dari waktu ke waktu.
  5. NASABAH / DEBITUR memahami dan menyetujui bahwa pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data dan informasi NASABAH / DEBITUR juga tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kebijakan Privasi yang terdapat pada situs web BANK dan/atau aplikasi CommBank Mobile sebagaimana berlaku terhadap NASABAH / DEBITUR.

PASAL 10: PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN 

  1. Dalam hal DEBITUR mengajukan pengaduan, maka DEBITUR wajib melengkapi
    salinan sesuai asli identitas dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan melalui kanal-kanal penerimaan pengaduan yang diinformasikan oleh DEBITUR kepada BANK.
  2. Pengaduan akan diselesaikan BANK selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima namun dalam hal terdapat kondisi tertentu dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dan BANK akan menginformasikan ke DEBITUR.
  3. Apabila dalam proses penyelesaian pengaduan tidak mencapai kesepakatan antara BANK dan DEBITUR, maka DEBITUR dapat mengajukan penyelesaian pengaduan berindikasi sengketa diluar atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat difasilitasi oleh Bank Indonesia / Otoritas Jasa Keuangan, ataupun penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

PASAL 11: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila terjadi perselisihan antara BANK dan NASABAH / DEBITUR, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka BANK dan NASABAH / DEBITUR memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, namun dengan tidak mengurangi hak dan wewenang BANK untuk mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap NASABAH / DEBITUR berdasarkan Perjanjian ini dimuka pengadilan lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia. SKU dan Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

PASAL 12: BERAKHIRNYA ATAU PENGAKHIRAN FASILITAS COMMBANK PAYLATER

  1. Apabila Fasilitas CommBank PayLater berakhir karena sebab apapun juga, maka BANK tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan Fasilitas CommBank PayLater lebih lanjut kepada DEBITUR. Segala hutang DEBITUR terhadap BANK berikut hutang bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh BANK dan wajib dibayar lunas oleh DEBITUR.
  2. BANK dan DEBITUR sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 dari Kitab UndangUndang Hukum Perdata sepanjang mengenai dibutuhkannya penetapan/keputusan pengadilan dalam hal pengakhiran Fasilitas CommBank PayLater.
  3. Setelah berakhirnya Fasilitas CommBank PayLater, BANK tidak wajib mengirimkan surat konfirmasi mengenai berakhirnya Fasilitas CommBank PayLater kepada DEBITUR.
  4. Fasilitas CommBank PayLater tidak dapat diakhiri selama DEBITUR masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan atas Fasilitas CommBank PayLater.
  5. SKU dan Perjanjian ini dan pelaksanaan atasnya diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya harus ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.

PASAL 13: KETENTUAN PENUTUP

  1. DEBITUR dan BANK dengan ini, sepakat dan setuju untuk memberlakukan seluruh ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian dan SKU, karenanya ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian dan SKU mengikat DEBITUR kepada BANK berikut segala perubahan dan penambahannya yang akan diberitahukan sebelumnya kepada DEBITUR sebelum berlakunya perubahan dan penambahan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. DEBITUR dengan ini menyatakan tunduk kepada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan perkreditan yang berlaku di BANK.
  3. Setiap lampiran, surat dokumen ataupun addendum / perjanjian perubahan terhadap Perjanjian, baik yang berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik / digital, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian dan oleh karenanya mengikat BANK dan DEBITUR.
  4. Bilamana DEBITUR meninggal dunia, maka seluruh hutang dan kewajiban DEBITUR yang timbul berdasarkan Perjanjian merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris dari DEBITUR.
  5. DEBITUR telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang ada dalam Perjanjian, serta DEBITUR memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang Fasilitas CommBank PayLater yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR.
  6. SKU ini tunduk pada dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
  7. Jika ada salah satu ketentuan dalam SKU dan / atau Perjanjian yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam SKU dan Perjanjian ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam SKU dan Perjanjian.
  8. DEBITUR wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.
  9. SKU ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
  10. Pembebanan Bea Meterai atas SKU dan Perjanjian akan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai yang berlaku.
  11. SKU dan Perjanjian ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tanggal 21 April 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut perubahannya dari waktu ke waktu dan SKU dan Perjanjian ini akan mempunyai kekuatan yang sama dengan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani secara fisik.
  12. PT Bank Commonwealth didirikan dan memiliki ijin di Indonesia sebagai Perseroan Terbatas dan merupakan anak perusahaan dari Commonwealth Bank of Australia (“CBA”), sebuah perusahaan Australia. CBA adalah Authorised Deposit-taking Institution (“ADI”) dengan kewenangan yang diberikan oleh Australian Prudential Regulation Authority (“APRA”) berdasarkan Banking Act 1959 (“Commonwealth of Australia”). PT Bank Commonwealth adalah entitas yang terpisah dari CBA dan bukan merupakan ADI menurut definisi APRA. Kecuali diungkapkan sebelumnya, PT Bank Commonwealth tidak dijamin oleh CBA dan kewajiban PT Bank Commonwealth bukan merupakan kewajiban dari CBA.

Pernyataan DEBITUR:
Saya dengan ini menyatakan telah membaca, memahami dan menyetujui SKU ini yang mengatur Fasilitas CommBank PayLater yang dimiliki oleh BANK yang juga dapat diakses di sini.